sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soroti Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, DPR: Jangan Nambah Penderitaan Rakyat!

Economics editor Azfar Muhammad
14/02/2022 13:06 WIB
Jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan uang Jaminan Hari Tua (JHT), tapi ia harus menunggu berusia 56 th
Soroti Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, DPR: Jangan Nambah Penderitaan Rakyat! (FOTO:MNC Media)
Soroti Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, DPR: Jangan Nambah Penderitaan Rakyat! (FOTO:MNC Media)

Tak hanya itu, DPR  meminta kepada pemerintah jangan menambah beban serta pikiran rakyat khususnya buruh, yang sebelumnya ada Undang-Undang Cipta Kerja lalu soal aturan upah dan sekaran soal Jaminan Hari Tua.  

“Kita semua juga sangat berharap dan meminta kepada pemerintah agar fokus terhadap perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat agar hidup dengan kemakmuran” tegasnya. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement