IDXChannel - Adanya peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 sepertinya mendapat penolakan dari berbagai kalangan mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga para pekerja.
Sejumlah warga sekaligus pegawai yang bekerja di berbagai perusahan menolak dengan hadirnya Pemenaker tersebut karena merugikan banyak para pekerja di Indonesia.
Pekerja bernama Muhammad Iqbal selaku pekerja media menilai kebijakan tersebut telah merugikan para pekerja, dan akan merepotkan para pekerja nantinya.
"Kalau misal cair pasti merugikan, kita gak tau umur kita sampai berapa ya. Jadi sebisa mungkin JHT jangan 56 tahun. Jadi kalau misal si pekerja itu keluar atau resign dananya bisa langsung diklaim," lanjutnya.
Iqbal mengatakan seharusnya pemerintah ketika membuat kebijakan harus mendengarkan para aspirasi masyarakat dan pekerja secara menyeluruh khsusnya yang akan menerima dampak dari peraturan terbaru tersebut.