IDXChannel - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia mengecam keputusan pemerintah menetapkan batasan usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) lantaran BPJS Ketenagakerjaan. ASPEK menduga, keputusan ini diambil lantaran BPJS Ketenagakerjaan tidak punya cukup dana membayar klaim pekerja.
Adapun, menurut Permenaker Nomor 2 tahun 2022, JHT baru bisa diklaim setelah peserta memasuki usia 56 tahun. ASPEK Indonesia menilai BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dalam mengelola dana nasabah.
"Ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangannya, dikutip Senin (14/2/2022).
Mirah menegaskan, JHT merupakan hak pekerja yang seharusnya bisa digunakan ketika mereka mengalami masa sulit. Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2% dari upah sebulan, sementara pemberi kerja atau perusahaan membayar 3,7% dari upah sebulan.
Menurutnya, banyak korban PHK yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. "Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya”, tegas Mirah.