IDXChannel - Kisruh terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua sepertinya tak pernah usai.
Sebab, melalui aturan Permenaker terbaru ini, peserta JHT diatur baru bisa mendapat haknya setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Afifah Khairunisa yang juga menjadi salah satu pekerja di bidang Forwading mengeluhkan kebijakan tersebut.
Dia merasa khawatir tidak punya pegangan ketika sewaktu-waktu berhenti bekerja. “Gak setuju sih ya, karena keadaan lagi kaya gini (Pandemi) harusnya pemerintah meringankan beban masyarakat, apalagi pekerja kaya kami, tenaga-tenaga kecil,” kata salah satu pekerja di bidang Forwading, Afifah (27) kepada MNC PORTAL, Senin (14/2/2022).
Menurut Afifah sejumlah masyarakat akan menggunakan dana jaminan hari tua sebagai simpanan atau cadangan di masa depan untuk berbagai kebutuhan.
“Mereka berhenti, niatnya mau bangun usaha, atau apa, ini kalau misalkan ditunda sampai 56 tahun (iya kalau masih ada belum meninggal) ini yang pasti sangat merugikan, yang mau gunain uangnya untuk usaha ya bagaimana,” ujarnya.