Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Selamatkan Ekonomi RI dari Gejolak Pandemi
Airlangga Hartarto mengklaim Undang-undang Cipta Kerja telah berhasil menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi selama pandemi COVID-19.
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Undang-undang Cipta Kerja telah berhasil menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi selama pandemi COVID-19.
Airlangga menjelaskan, dari laporan Bank Dunia pada Desember 2022 bahwa pasca UU Cipta Kerja diterbitkan, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima Foreign Direct Investment/FDI di Asia Tenggara.
Hal tersebut terjadi karena dalam UUCK bersama aturan turunannya menciptakan kondusifitas iklim berusaha di Indonesia. Investor akhir tertarik menanamkan modalnya di Indonesia, meski di tengah situasi ekonomi global yang fluktuatif. Data dari Kementerian Investasi bahkan mengungkapkan realisasi Investasi pada tahun 2020 tembus Rp826,3 triliun.
"Tingkat PMA di Indonesia meningkat rata-rata 29,4% pada 5 triwulan setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dibandingkan dengan tingkat PMA 5 triwulan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan," ujar Airlangga dalam pidatonya saat pembukaan sidang paripurna ke IV masa Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).
Airlangga menyebut laporan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) membuktikan bahwa implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga dan mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10% pada Tahun 2021.
"Hal ini menandakan aspek positif hadirnya UU Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh Pemerintah, terlebih dalam situasi perekonomian dunia yang tengah krisis," lanjutnya.
Berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja menurut Airlangga sebagai landasan berjalannya program dan kebijakan telah mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia dari dampak pandemi COVID-19.
Proses perizinan berusaha yang saat ini telah berbasis risiko dan telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) mampu mengurai proses birokrasi dalam perizinan yang sebelumnya rumit menjadi mudah.
(SLF)