IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna masa sidang keempat tahun sidang 2022-2023 yang digelar hari ini, Selasa (21/3/2023).
"Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada peserta sidang.
"Setuju," seru para peserta sidang.
Kendati telah disetujui, terdapat dua fraksi yang menyatakan sikap untuk menolak pengesahan tersebut. Kedua fraksi yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS. Bahkan, Fraksi PKS menyatakan walkout dari sidang tersebut.
(SLF)