ECONOMICS

Akhirnya! Empat Lessor Setujui Restrukturisasi Utang Garuda (GIAA) Rp198 Triliun

Suparjo Ramalan 25/01/2022 12:12 WIB

Hingga Januari 2022, ada empat lessor atau perusahaan penyewa pesawat yang sudah menyetujui proposal restrukturisasi yang diajukan Kementerian BUMN.

Akhirnya! Empat Lessor Setujui Restrukturisasi Utang Garuda (GIAA) Rp198 Triliun (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Proses negosiasi dan restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia Tbk, senilai Rp198 triliun diketahui telah berjalan baik. 

Hingga Januari 2022, ada empat lessor atau perusahaan penyewa pesawat yang sudah menyetujui proposal restrukturisasi yang diajukan Kementerian BUMN.  

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, keempat lessor tersebut merupakan perusahaan raksasa global. Meski begitu, secara mayoritas lessor belum memberikan persetujuan atau dukungan terhadap upaya restrukturisasi dan negosiasi yang diajukan.  

"Kita sudah mendapat dukungan empat lessor, yang masih progres ini 35 lessor. Ini yah kita lagi dorong supa tentu bisa mayoritas mendukung restrukturisasi," ujar Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (25/1/2022).  

Garuda Indonesia harus mendapatkan tiga tambahan lessor. Dalam hitungan Erick, bila tiga lessor memberikan dukungan tambahan, maka persentasenya bahwa mayoritas lessor menyetujui restrukturisasi.  

Asumsi itu didasarkan pada jumlah lessor lain yang secara jumlah utang masih kecil. "Yang sisa banyak itu kecil-kecil lessornya. Inilah kenapa kita terus fokus pada negosiasi para lessor ini," ungkap Erick.  

Sebelumnya, Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Prasetyo menyebut setidaknya ada tiga tantangan utama restrukturisasi yang dihadapi emiten dengan kode saham GIAA tersebut. Ketiganya adalah tantangan operasional, pengelolaan keuangan, dan mekanisme hukum (legal). 

Adapun tantangan keuangan terkait dengan likuiditas perusahaan. Prasetyo menilai, skema restrukturisasi utang perlu mempertimbangkan likuiditas Garuda Indonesia. Sebab, pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas memiliki keterbatasan fiskal. 

Lalu, tantangan operasional. Dimana, negosiasi dengan lessor perlu dilakukan secara saksama guna memastikan operasional perusahaan dapat tetap terjaga. Kemudian, tantangan mekanisme hukum yang berhubungan dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

(SANDY)

SHARE