sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpanjang Napas, PKPU Garuda Indonesia (GIAA) Diperpanjang 60 Hari

Economics editor Rista Rama Dhany
21/01/2022 16:35 WIB
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyambut baik keputusan hakim memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 60 hari ke depan.
Perpanjang Napas, PKPU Garuda Indonesia (GIAA) Diperpanjang 60 Hari (FOTO: MNC Media)
Perpanjang Napas, PKPU Garuda Indonesia (GIAA) Diperpanjang 60 Hari (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyambut baik keputusan hakim memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 60 hari ke depan. 

Seperti diketahui, para kreditur Garuda mengajukan gugatan PKPU untuk pembayaran tagihan atau utang Garuda senilai Rp198 triliun.

“Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Ifran menambahkan, selama 60 hari ke depan, seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU ini, termasuk melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan hutang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.

Secara paralel, Garuda juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung dan berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut, dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement