sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpanjang Napas, PKPU Garuda Indonesia (GIAA) Diperpanjang 60 Hari

Economics editor Rista Rama Dhany
21/01/2022 16:35 WIB
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyambut baik keputusan hakim memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 60 hari ke depan.
Perpanjang Napas, PKPU Garuda Indonesia (GIAA) Diperpanjang 60 Hari (FOTO: MNC Media)
Perpanjang Napas, PKPU Garuda Indonesia (GIAA) Diperpanjang 60 Hari (FOTO: MNC Media)

Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal. Garuda juga berkomitmen untuk terus berakselerasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui berbaga langkah optimalisasi layanan yang terus dijalankan ditengah proses PKPU yang saat ini masih terus berlangsung.

(RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement