IDXChannel- Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk, mengusulkan perpanjangan penyelesaian utang atau tagihan debitur melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Usulan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Saat ini proses PKPU terkait dengan verifikasi utang sebesar Rp198 triliun dari debitur kepada manajemen emiten dengan kode saham GIAA yang dilaksanakan pada Rabu, 19 Januari 2022 kemarin.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mencatat, usulan perpanjangan bukan saja menjadi opsi pihaknya, namun juga menjadi usulan debitur. Irfan pun enggan menjelaskan alasan mendasar usulan perpanjangan verifikasi tersebut.
Meski demikian, usulan perpanjangan penyelesaian utang melalui PKPU belum diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Irfan menyebut putusan akan disampaikan Hakim pada Jumat 21 Januari 2022.
"Kita minta perpanjangan dan juga banyak kreditur juga minta perpanjangan. Usulannya macam-macam. Kita tunggu besok akan diputuskan oleh hakim," ujar Irfan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (20/1/2022).