IDXChannel - Verifikasi tagihan utang sebesar Rp198 triliun dari debitur kepada PT Garuda Indonesia Tbk dilaksanakan Rabu, 19 Januari 2022. Proses itu dilakukan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra tidak detail memberikan keterangan ihwal persiapan manajemen atas pelaksanaan verifikasi utang jumbo tersebut. Menurutnya, informasi tersebut lebih tepat disampaikan Pengurus PKPU Garuda Indonesia.
"Masih berproses, ini areanya (wewenang) pengurus, jadi yang paling pas jawab adalah mereka," ujar Irfan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (19/1/2022).
Martin Patrick Nagel, anggota Pengurus PKPU Garuda Indonesia mencatat proses verifikasi dilakukan setelah batas akhir pendaftaran tagihan debitur Garuda Indonesia berakhir pada 5 Januari 2022 kemarin. Hingga saat ini, tercatat ada 475 kreditur telah mengajukan tagihan dengan nilai Rp198 triliun.
Sebelum verifikasi, lanjutnya, Tim PKPU emiten dengan kode saham GIAA itu akan melakukan pra-verifikasi berupa pra-pencocokan atas tagihan yang didaftarkan kreditur kepada Tim PKPU Garuda. Adapun proses ini dilakukan di luar pengadilan.