PKPU Garuda Indonesia (GIAA) Rp198 Triliun Masuk Tahap Verifikasi

IDXChannel - Verifikasi tagihan utang sebesar Rp198 triliun dari debitur kepada PT Garuda Indonesia Tbk dilaksanakan Rabu, 19 Januari 2022. Proses itu dilakukan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra tidak detail memberikan keterangan ihwal persiapan manajemen atas pelaksanaan verifikasi utang jumbo tersebut. Menurutnya, informasi tersebut lebih tepat disampaikan Pengurus PKPU Garuda Indonesia.
"Masih berproses, ini areanya (wewenang) pengurus, jadi yang paling pas jawab adalah mereka," ujar Irfan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (19/1/2022).
Martin Patrick Nagel, anggota Pengurus PKPU Garuda Indonesia mencatat proses verifikasi dilakukan setelah batas akhir pendaftaran tagihan debitur Garuda Indonesia berakhir pada 5 Januari 2022 kemarin. Hingga saat ini, tercatat ada 475 kreditur telah mengajukan tagihan dengan nilai Rp198 triliun.
Sebelum verifikasi, lanjutnya, Tim PKPU emiten dengan kode saham GIAA itu akan melakukan pra-verifikasi berupa pra-pencocokan atas tagihan yang didaftarkan kreditur kepada Tim PKPU Garuda. Adapun proses ini dilakukan di luar pengadilan.
Pra-verifikasi berlangsung hingga 18 Januari 2022 mendatang, sebelum Tim PKPU Garuda memasuki proses verifikasi di PN Jakarta Pusat yang dijadwalkan Rabu hari ini.
Dalam pra-verifikasi kreditur, debitur, dan Tim Pengurus melakukan pencocokan data satu sama lain. Dimana, pihak terkait akan membuka dan menyesuaikan data atas tagihan menurut versi masing-masing. Dalam proses ini, kemungkinan terjadi perbedaan pada nilai piutang yang didaftarkan.
Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia lainnya, Jandri Siadari, mengatakan perbedaan biasanya terjadi di sekitar penghitungan tagihan karena perbedaan perhitungan jangka waktu, suku bunga, dan denda.
"Mungkin karena beda perhitungan jangka waktu atau beda komponen piutang, atau suku bunga serta denda, atau ada miss catatan pembayaran, dan bisa juga atas hak menagih. Untuk itu, sebelum ‘verifikasi’ di pengadilan tanggal 19 Januari 2022 nanti, sekarang kami melakukan ‘pra verifikasi’ di luar pengadilan,” ujar Jandri. (TIA)