Alasan Menteri PANRB Hapus Tenaga Honorer Mulai 28 November 2023
Kementerian PANRB tengah menyiapkan sejumlah opsi untuk mengatur persoalan tenaga honorer di Indonesia.
IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, tengah menyiapkan sejumlah opsi untuk mengatur persoalan tenaga honorer di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena status kepegawaian honorer akan dihapus mulai 28 November 2023.
Anas mengaku, ke depannya, Kementerian PANRB akan mendorong kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah (pemda) untuk membuka rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer yang berkualitas.
“Selama ini rekrutmen kita tidak berkualitas. Maka ke depannya rekrutmen ASN harus berkualitas, termasuk honorer,” ujar Azwar dalam Sosialisasi Reformasi Birokrasi Tematik dan Perubahan Road Map RB 2020-2024 di Surabaya, Selasa (11/4/2023).
Anas mendorong para kementerian atau lembaga, dan pemda untuk tidak menutup kesempatan dalam merekrut honorer, lantaran selama ini masih banyak pihak yang tetap menerobos untuk bekerja sebagai tenaga honorer walaupun rekrutmen ditutup.
Ke depan, Azwar menambahkan, akan membuka rekrutmen dengan sejumlah aturan yang jelas dan kuota yang terbatas.
Rekrutmen tenaga honorer dapat dilakukan untuk mengganti beberapa pegawai dari berbagai instansi yang telah berhenti atau pensiun. Hal tersebut tentu harus didukung dengan persetujuan dari Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PANRB.
“Sehingga ada ruang bagi mereka, tetapi dibatasi dan dosisnya jelas. Makanya besok dibuka rekrutmen, tapi akan kita atur,” ucapnya.
Selain itu, Azwar menjamin tidak akan ada PHK massal terhadap tenaga honorer. Saat ini tercatat ada sebanyak 2,3 juta pegawai honorer secara keseluruhan. Sehingga pelayanan publik berpotensi terganggu bila PHK massal diterapkan.
Oleh karena itu, salah satu prinsip yang ditetapkan oleh pemerintah adalah larangan PHK massal terhadap tenaga honorer.
Menurutnya, rekrutmen berkualitas juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di Indonesia. Selama ini, perekrutan tenaga honorer dilakukan dengan sembarangan dengan tidak memerhatikan kebutuhannya.
Birokrasi pun menjadi tidak profesional, pelayanan publik lambat dan tidak berkualitas. Hal tersebut juga berpengaruh terhadap terhambatnya investasi di Indonesia dan pada akhirnya menghambat terciptanya lapangan pekerjaan baru.
“Inilah siklus negatif yang berusaha kita hapus. Selama ini, k/l dan pemda banyak disuruh serap masyarakat Indonesia karena tingkat pengangguran tinggi. Akar permasalahannya di rekrutmen tidak berkualitas, ini yang kami coba atur,” pungkas Azwar.
(FAY)