sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PNS Pajak Dapat Rp12 Juta Sebulan, Guru Honorer: Gaji Rp500 Ribu, Dirapel Pula

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
28/02/2023 07:51 WIB
Ironis, tunjangan pegawai pajak dengan gaji guru honorer bagaikan langit dan bumi.
PNS Pajak Dapat Rp12 Juta Sebulan, Guru Honorer: Gaji Rp500 Ribu, Dirapel Pula. (Foto: MNC Media).
PNS Pajak Dapat Rp12 Juta Sebulan, Guru Honorer: Gaji Rp500 Ribu, Dirapel Pula. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sebagai salah satu organisasi guru nasional merasa pemerintah belum berpihak terhadap kesejahteraan guru. Kondisi ini sangat jauh berbeda dengan tunjangan fantastis pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. 

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan, nasib guru apalagi status honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terlunta-lunta. 

Hal tersebut, kata dia, berbanding terbalik dengan tunjangan kinerja pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang mendapatkan tunjangan sangat fantastis. 

"Misal, berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, level Pranata Komputer Pelaksana Pemula (Peringkat Jabatan 7) paling rendah saja mendapat tunjangan sebesar Rp12,3 juta per bulan," ujar Satriwan, Selasa (28/2/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement