sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PNS Pajak Dapat Rp12 Juta Sebulan, Guru Honorer: Gaji Rp500 Ribu, Dirapel Pula

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
28/02/2023 07:51 WIB
Ironis, tunjangan pegawai pajak dengan gaji guru honorer bagaikan langit dan bumi.
PNS Pajak Dapat Rp12 Juta Sebulan, Guru Honorer: Gaji Rp500 Ribu, Dirapel Pula. (Foto: MNC Media).
PNS Pajak Dapat Rp12 Juta Sebulan, Guru Honorer: Gaji Rp500 Ribu, Dirapel Pula. (Foto: MNC Media).

Sementara itu, para guru TIK (Komputer) justru mata pelajarannya hilang dalam Kurikulum 2013. Para guru honorer, sambungnya, masih banyak yang diberi upah Rp500 ribu per bulan. Itu pun dibayar rapel sesuai pencairan dana BOS, per tiga bulan sekali. 

"Para guru bukan meminta pemerintah menyamakan gaji dan tunjangan dengan pegawai pajak, namun hanya berharap penuhilah kewajiban minimal negara kepada guru sesuai pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen," kata Satriwan.

Dia mengungkapkan, dalam Pasal 14 (ayat 1) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan "Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial."

"Tunjangan pegawai pajak jabatan terendah saja sebesar Rp5,3 juta per bulan. Jumlah yang sangat fantastis dibanding nasib guru PPPK Kabupaten Serang yang tak terima gaji sampai 6 bulan, bahkan di Bandar Lampung sampai 9 bulan. Padahal statusnya sama-sama ASN," lanjut Satriwan.

P2G menilai, profesi guru belum dimuliakan di republik ini dibanding profesi lain. Sementara tugasnya amat mulia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Menentukan bagaimana kualitas generasi bangsa ke depan.

"Kami masih ingat sekali Bu Menkeu Sri Mulyani sering bilang, tunjangan sertifikasi guru besar tapi guru tetap tak berkualitas. Mestinya ibu menteri berkaca, sebesar-besarnya tunjangan sertifikasi, untuk guru swasta Rp1,5 juta per bulan. Coba bandingkan dengan tunjangan pegawai terendah Dirjen Pajak," ungkap Satriwan yang berprofesi sebagai guru SMA.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement