Anak di Bawah 12 Diizinkan Masuk Mal, Senayan City Siapkan Prokes Ketat
Sency pun senantiasa mengikuti peraturan yang diberikan pemerintah untuk memberikan izin pada anak dibawah usia 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan.
IDXChannel - Public Relation Manager Senayan City, Leonardo mengatakan pihaknya siap untuk menerima kunjungan anak usia dibawah 12 tahun. Akan tetapi, tetap dengan pengawasan Protokol Kesehatan yang ketat.
Menurutnya Sency pun senantiasa mengikuti peraturan yang diberikan pemerintah untuk memberikan izin pada anak dibawah usia 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan.
Meski demikian, Leonardo menggarisbawahi anak dibawah usia 12 tahun yang hendak mengunjungi mall perlu pendampingan orang tua yang harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.
"Dengan adanya ketentuan terbaru ini kami berharap pengunjung yang membawa anak usia dibawah 12tahun tetap menjaga prokes didalam area Mall," ujar Leonardo kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (22/9/2021).
Terkait penerpaan protokol kesehatan pada anak, Leonardo menjelaskan pihaknya akan secara berkala dan mengingatkan seluruh pengunjung yang berada di area mall melalui paging announcement untuk menjaga prokes.
"Dimulai dari penggunaan masker yang benar, menjaga jarak dan berdiri di area yang sudah diberikan tanda ketika mengantri, serta menyediakan hand sanitizer di area-area yang dirasa banyak dilalui oleh pengunjung," sambung Leonardo.
Selain itu, Senayan City juga menyiapkan satgas internal yang selalu berpatroli di dalam mall setiap saat untuk memantau kondisi di mall agar tetap kondusif dan memenuhi standard prokes yang berlaku.
"Sesuai dengan peraturan yang diumumkan oleh pemerintah, bahwa anak di bawah usia 12 tahun harus didampingi oleh orang tua yang memiliki aplikasi Peduli Lindungi dan tentunya sudah di vaksin minimal dosis pertama," pungkasnya
(SANDY)