ECONOMICS

Antisipasi Lonjakan Covid-19, AP I Perketat Prokes di Bandara

Suparjo Ramalan 02/07/2021 13:55 WIB

PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) bandara untuk memperketat prokes di bandara.

Antisipasi Lonjakan Covid-19, AP I Perketat Prokes di Bandara (Dok.MNC Media)

IDXChannel - PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) bandara untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di bandara dalam rangka menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Pengetatan tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing cabang bandara. 

Di Bandara I Gusti Ngurah Bali, pengetatan dilakukan melalui rekayasa alur keberangkatan penumpang yang telah dimulai sejak 16 Juni lalu, dimana, rekayasa alur keberangkatan ini bertujuan agar pemeriksaan syarat penerbangan dapat dilakukan dengan lebih detil dan teliti. 

Sementara, di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, pengelola bandara bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan untuk melakukan tes Antigen secara acak bagi penumpang yang melalui bandara tersebut.

Untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan dokumen syarat penerbangan oleh calon penumpang, kantor cabang bandara Angkasa Pura I berkoordinasi dengan stakeholder setempat untuk melakukan pengetatan pemeriksaan hingga menetapkan kebijakan baru terkait dokumen keterangan bebas Covid-19 syarat penerbangan tersebut. 

"Contohnya, kebijakan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang yang hanya menerima dokumen keterangan bebas Covid-19 dari fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang telah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 23 Juni lalu," ujar Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi, Jumat (2/7/2021).

Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di bandara, petugas bandara ditugaskan untuk melakukan patroli pengecekan langsung ke seluruh area terminal masing-masing bandara.

Adapun hal yang diawasi dan dipastikan yaitu penggunaan masker, jaga jarak minimal 2 meter di seluruh area bandara, pembersihan pada fasilitas-fasilitas yang biasa disentuh oleh pengguna jasa dilakukan secara berkala dengan menggunakan cairan disinfektan. 

Kemudian, memastikan ketersediaan hand sanitizer di area bandara, dan berbagai kegiatan lain yang termasuk dalam protokol kesehatan bandara yang dibuat perusahaan. 

"Pengawasan juga dilakukan melalui kamera CCTV yang terpusat pada ruang kontrol sehingga ketika terdapat penumpang yang tidak disiplin, petugas dapat langsung menghampiri dan mengingatkan penumpang tersebut," tutur dia. 

Petugas bandara pun memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti konter check-in, trolley, self check-in machine, security check point (tray & x-ray), toilet, boarding pass scanner, hand rail, arm chair, dan lain sebagainya.

Selain itu, Angkasa Pura I juga mendorong mitra usaha atau tenant di bandara untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru dalam pelayanan kepada pengguna jasa bandara dengan melalui penerapan:

1. Menyediakan peralatan pelindung yang mungkin dibutuhkan karyawan, seperti pelindung wajah, sarung tangan, masker, dan pemeriksaan kondisi kesehatan (< 38ºC).

2. Penyesuaian ruang kerja dan bisnis sesuai dengan panduan jarak fisik yang berlaku.

3. Penyediaan beberapa stasiun pembersih tangan dan atau wastafel di seluruh area disertai dengan rambu/petunjuk yang memadai untuk penumpang.

4.Mempertimbangkan langkah-langkah perlindungan baru jika ada, seperti pemasangan perisai plexiglass antara karyawan yang berhadapan dengan pelanggan.

5. Menganjurkan penggunaan tiang penopang antrean dan atau marka lantai untuk mengampanyekan penerapan jaga jarak fisik.

6. Meningkatkan kebersihan, pembersihan, dan disinfeksi sebelum dan sesudah digunakan serta menyesuaikan jumlah staf yang dialokasikan untuk pelaksanaan pembersihan berdasarkan kapasitas atau volume penerbangan dan penumpang.

7. Implementasi pengaturan sirkulasi, jumlah pengunjung atau antrean dan batas waktu kunjungan di pintu masuk dan keluar untuk mencegah keramaian atau kerumunan.

8. Menyaratkan penggunaan peralatan makan sekali pakai dan penyediaan makanan dan minuman dalam kemasan untuk dibawa pulang dan atau dimakan di tempat.

9. Mengelola limbah secara efisien untuk meminimalkan penyebaran penyakit ke seluruh siklus hidup pemangku kepentingan dan titik kontak pengelolaan limbah. 

(IND) 

SHARE