sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Naik Pesawat saat PPKM Darurat Berubah, Ini Rinciannya

Economics editor Binti Mufarida
02/07/2021 08:22 WIB
Dalam masa PPKM Darurat, ada kebijakan tranportasi pesawat yang berubah. Berikut rinciannya.
Aturan Naik Pesawat saat PPKM Darurat Berubah, Ini Rinciannya (Dok.MNC Media)
Aturan Naik Pesawat saat PPKM Darurat Berubah, Ini Rinciannya (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 akan mengatur pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini diberlakukan, termasuk saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal pandemi Covid-19 tahun lalu.

Disebutkan, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan hasil tes PCR H-2 sebelum keberangkatan. Itu berarti rapid tes antigen tak berlaku lagi bagi penumpang pesawat untuk tujuan Jawa dan Bali. 

Hal ini pun ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang menegaskan salah satu aturan yang wajib dilaksanakan khususnya bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

“Ini juga tadi karena bisa menjadi sumber terbaru, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, Pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama. Dan PCR minus 2 hari untuk pesawat, serta antigen untuk moda transportasi lainnya,” tegas Luhut dalam Konferensi Pers PPKM Darurat dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (2/7/2021).

Sebelumnya saat PPKM Jawa dan Bali yang diberlakukan pada awal Februari 2021, pemerintah masih menggunakan hasil rapid tes antigen (H-1) sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat, khususnya untuk Jakarta dan Bali. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement