Dengan PPKM Darurat, rapid tes antigen (H-1) hanya berlaku bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi jarak jauh lainnya, yaitu kereta api dan bus antar kota antar provinsi.
Sementara untuk transportasi umum kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(IND)