sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Naik Pesawat, Bus dan Kereta Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Selama PPKM Darurat

Economics editor Rina Anggraeni
30/06/2021 19:37 WIB
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro yang rencana dimulai 3 Juli.
Naik Pesawat, Bus dan Kereta Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Selama PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)
Naik Pesawat, Bus dan Kereta Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Selama PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro yang rencana dimulai 3 Juli, mengatur sejumlah aktivitas masyatakat dan tempat berkumpul masyarakat. Rencananya PPKM Mikro Darurat ini akan dilakukan di Jawa dan Bali

Dalam dokumen yang diterima MNC Portal, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Lalu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk/minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%.

Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement