sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Naik Pesawat, Bus dan Kereta Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Selama PPKM Darurat

Economics editor Rina Anggraeni
30/06/2021 19:37 WIB
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro yang rencana dimulai 3 Juli.
Naik Pesawat, Bus dan Kereta Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Selama PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)
Naik Pesawat, Bus dan Kereta Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Selama PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)

Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.

Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi.

Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement