IDXChannel - Lonjakan kasus Covid 19 saat ini memaksa Pemerintah untuk menerapkan kebijakan PPKM Mikro menjadi PPKM darurat dengan pembatasan yang super ketat. Seperti perkantoran WFH 75% dan WFO 25 % bahkan tidak tertutup kemungkinan 100% WFO.
Begitu pula dengan Jam buka pusat perbelanjaan/mal, restoran, warung makan, café, pedagang kaki lima, lapak berdiri dibatasi sampai dengan pukul 17.00 dengan kapasitas 25%.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan area publik, seni budaya/sosial, rapat, seminar sementara ditutup. Restoran yang melayani take way juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 dan berbagai aktivitas sosial dan kerumunan akan dihentikan dengan tegas sehingga warga akan lebih banyak berdiam di rumah.
"Jika hal ini benar-benar diterapkan akan membuat ekonomi Jakarta stagnan dan nyaris lumpuh," kata Sarman di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Sebagai kota jasa, ekonomi Jakarta akan bergairah jika pergerakan warga bebas leluasa, sebaliknya akan stagnan jika pergerakan manusia dibatasi.