Kebijakan ini bagi pelaku usaha sangat berat, dengan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung tentu akan jauh menurunkan omzet, profit dan akhirnya cash flow yang semakin terjepit.
"Dan itu akan menyasar ke semua saktor usaha, ini situasi dan kondisi yang teramat sulit bagi pelaku usaha. Kebijakan ini akan berpotensi semakin memperpanjang masa resesi ekonomi di mana pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal I-2021 yang masih terkontraksi -1,65% akan berpotensi tetap di zona negatif pada kuartal II-2021," katanya.
Dampak PPKM Darurat juga menyasar pada target pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II-2021 yang dipatok 7%, karena PDB DKI Jakarta memberikan kontribusi 17,17% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sarman melanjutkan, jika ekonomi Jakarta masih minus di kuartal II-2021 maka agak sulit untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional di angka 7%.
"Pengusaha saat ini pada posisi 3 AH, yaitu ResAH, PasrAh, GelisAH, namun kita harus mendukung kebijakan ini sekalipun teramat berat untuk mempercepat pemulihan ekonomi." (TYO)