ECONOMICS

Apa yang Dimaksud LPEI dan Apa Fungsinya

Mohammad Yan Yusuf 21/03/2024 16:00 WIB

Apa yang dimaksud LPEI? Apa bedanya dengan bea cukai? Pertanyaan demikian seringkali ditanyakan oleh sejumlah pihak.

Apa yang Dimaksud LPEI dan Apa Fungsinya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Apa yang dimaksud LPEI? Apa bedanya dengan bea cukai? Pertanyaan demikian seringkali ditanyakan oleh sejumlah pihak.

LPEI, atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, adalah sebuah lembaga yang didirikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memfasilitasi dan mendorong kegiatan ekspor barang ke luar negeri. 

Lantas apa yang dimaksud LPEI? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Apa Itu LPEI?

LPEI merupakan singkatan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesian Eximbank. Lembaga ini dibentuk untuk memberikan dukungan kepada perorangan maupun badan usaha dalam kegiatan ekspor internasional.

Fungsi utama LPEI adalah menetapkan skema pembiayaan, melakukan restrukturisasi, dan memberikan reasuransi terhadap ekspor nasional.

Wewenang LPEI

LPEI memiliki berbagai wewenang, antara lain:

Kepemimpinan LPEI dipegang oleh Rijani Tirtoso, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Direktur sekaligus Direktur Eksekutif LPEI. LPEI beroperasi secara mandiri berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun 2009, yang sekarang telah diubah menjadi UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Apa yang Dimaksud LPEI dan Apa Fungsinya. (FOTO: MNC MEDIA)

Fungsi LPEI dalam Mendukung Ekspor Nasional

LPEI memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional melalui berbagai metode, termasuk pembiayaan konvensional seperti buyer’s credit, kredit investasi ekspor, kredit modal kerja ekspor, serta pembiayaan syariah ekspor dan impor. Selain itu, LPEI juga menyediakan penjaminan dan asuransi.

Selain menyediakan pembiayaan, LPEI juga memberikan bimbingan dan konsultasi kepada bank, lembaga keuangan, eksportir, dan produsen barang ekspor, khususnya bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

Tujuan LPEI

Menurut UU No.2 Tahun 2009, tujuan utama LPEI adalah:

Sumber Dana dan Penempatan

LPEI mendapatkan sumber dana dari berbagai sumber, termasuk penerbitan surat berharga, pinjaman dari pemerintah asing, dan dana dari lembaga keuangan multilateral. Dana tersebut kemudian ditempatkan dalam berbagai instrumen keuangan, seperti surat berharga pemerintah, sertifikat Bank Indonesia, dan simpanan dalam dan luar negeri.

Demikianlah peran dan fungsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam mendukung ekspor nasional. Keberadaannya memberikan kontribusi penting dalam mengatasi hambatan pembiayaan bagi para eksportir dan membantu meningkatkan kegiatan ekspor nasional secara keseluruhan.

Itulah penjelasan mengenai apa yang dimaksud LPEI. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE