ECONOMICS

Apindo Akan Ajukan Uji Materiil Aturan UMP 2023 ke Mahkamah Agung

Ikhsan PSP 28/11/2022 14:28 WIB

Apindo akan mengajukan uji materiil Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung.

Apindo Akan Ajukan Uji Materiil Aturan UMP 2023 ke Mahkamah Agung (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan mengajukan uji materiil Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung.

Ketua Komite Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso mengungkapkan semua proses sudah disiapkan oleh pihaknya dan akan disampaikan dalam satu hingga dua hari ke depan.

"Semua proses sudah siap, saya kira nanti pada waktunya kita akan sampaikan dalam satu dua hari ini kita akan ajukan," ungkapnya dalam program Market Review di IDX Channel, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, secara prinsip pihaknya melakukan uji materiil karena melihat Keputusan Menteri yang bisa mengesampingkan keputusan yang berada di atasnya.

"Kok level Keputusan Kementerian bisa mengoveraide keputusan di level atasnya, Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undangnya plus amar keputusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Terkait dengan penentuan upah minimum untuk tahun 2023, Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum hingga selesai.

"Kita tunggu proses hukum, karena saya sendiri tidak sangat ahli hukum tata negara, biar para ahli hukum yang kemudian memutuskan hal ini" tutupnya. (RRD)

SHARE