Apindo 'Kekeuh' Minta Pemerintah Pakai Aturan Ini untuk Penghitungan Upah
Saat ini, penetapan upah mengacu pada turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 11/2020, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021.
IDXChannel - Penghitungan upah buruh 2023 menjadi isu panas di tengah pengusaha dan pekerja. Pasalnya, kedua belah pihak memiliki kepentingan yang berbeda.
Saat ini, penetapan upah mengacu pada turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 11/2020, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan tegas memperjuangkan agar pemerintah mempertahankan kebijakan tersebut.
"Apindo berharap pelaksanaan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dan seluruh aturan turunannya tetap diberlakukan dengan disertai pengawasan yang intensif oleh aparat pemerintah. Hal ini menjadi penting dalam rangka menjaga adanya kepastian hukum," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam keterangan persnya, Jumat (18/11/2022).
Hariyadi mengatakan permintaan Apindo tersebut bukan tanpa sebab. Karena, dengan dipertahankannya UU 11 Tahun 2020, dapat meningkatkan investasi dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dan mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi, dunia usaha.
Sementara sebaliknya, kebijakan yang tidak konsisten bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan ketidakpercayaan investor (khususnya foreign investor) terhadap iklim usaha di Indonesia dan menjadi preseden yang tidak baik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Kami perlu mengingatkan agar Pemerintah dapat mengantisipasi apabila pada akhirnya keputusan ini berakibat pada menurunnya investasi, meningkatnya angka pengangguran dan pada akhirnya meningkatkan angka kemiskinan," terang Hariyadi.
Apindo berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan-masukan di atas, demi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih maju.
Hariyadi menuturkan bahwa pihaknya siap bekerja sama dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan produktif.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta pemerintah tidak menggunakan PP No 36/2021 sebagai dasar formulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) maupun kota/ kabupaten (UMK) tahun 2023.
Pasalnya, menurut KSPI dan Partai Buruh, UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
"Karena itu, PP No 36/2021 tidak digunakan sebagai dasar hukum, maka ada dua dasar yang bisa digunakan. Penetapan upah harus menggunakan formulasi yang mengacu pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Yang menetapkan kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," kata Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal dikutip Jumat (18/11/2022).
Menurut Iqbal, PP No 36/2021 tidak bisa digunakan akibat dari adanya kenaikan harga BBM dan upah yang sudah tidak naik 3 tahun berturut-turut. Sehingga menyebabkan daya beli buruh mengalami penurunan 30%.
"Oleh karena itu, daya beli buruh yang turun tersebut harus dinaikkan dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tukasnya. (NIA)