ECONOMICS

Apindo Sebut Permenaker 18 Tahun 2022 Bikin Pengusaha Padat Karya Semaput

Ikhsan PSP 28/11/2022 13:52 WIB

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 mengatur kenaikan UMP pada tahun 2023 maksimal 10%

Apindo Sebut Permenaker 18 Tahun 2022 Bikin Pengusaha Padat Karya Semaput. Foto: MNC Media

IDXChannel - Ketua Komite Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso menyebut terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 akan membuat pengusaha padat karya kesulitan mengembangkan usahanya.

Pasalnya, saat ini industri padat karya sedang mengalami penurunan jumlah ekspor lebih dari 50%. Selain itu, prediksi resesi global juga diperkirakan berdampak besar terhadap usaha padat karya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur kenaikan UMP pada tahun 2023 maksimal 10%

"Kami di alas kaki di garmen itu penurunan ekspornya sudah 50% lebih, dan itu definetely sampai pertengahan tahun depan atau sampai akhir tahun depan," ujarnya dalam siaran Market Review di IDX Channel, Senin (28/11/2022).

"Bisa dibayangkan kalau sebuah pabrik alas kaki dengan 15.000 karyawan, kemudian perbedaan selisihnya kalau kita pakai PP 36, katakanlah naiknya jadi 3%. Ini saya pakai angka ngawur aja, kemudian pakai Permenaker jadi 6%, 7% nah selisih 4% itu kali 15.000 orang dikali 12, apa enggak semaput?" paparnya.

Menurutnya, hal tersebut akan menyulitkan para pengusaha, khsusunya di industri padat karya untuk tetap bisa bertahan dari kondisi yang ada sehingga Apindo memutuskan untuk melakukan uji materil Permenaker 18/2022 ke Mahkamah Agung.

"Itu sebabnya banyak asosiasi juga yang akan bersama Apindo dalam mengajukan uji materi," ungkapnya.

Dia berharap, penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 bisa kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Sebab, menurutnya di dalam PP 36 telah ada formulasi yang lengkap untuk menentukan kenaikan upah. (NIA)

SHARE