APPBI Sambut Baik Peningkatan Kapasitas Makan di Restoran Jadi 50 Persen
Pemerintah melakukan beberapa pelonggaran kegiatan masyarakat, salah satunya penyesuaian makan di tempat di pusat perbelanjaan bisa 50 persen.
IDXChannel - Pemerintah melakukan beberapa pelonggaran kegiatan masyarakat, salah satunya penyesuaian makan di tempat (dine in) di pusat perbelanjaan bisa mencapai 50 persen dengan waktu operasional yang diperpanjang. Walaupun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 6 September, setidaknya ini membawa angin segar.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana tersebut mengingat sebelumnya kapasitas hanya 25 persen.
"Pusat Perbelanjaan menyambut baik keputusan pelonggaran tersebut, terutama karena kapasitas restoran dan kafe untuk makan di tempat (dine in) ditingkatkan menjadi 50% dari sebelumnya yang hanya 25%," katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (31/8/2021).
Menurut Alphonzus, selama pandemi, restoran dan kafe telah menjadi salah satu destinasi utama di Pusat Perbelanjaan. Dengan ditingkatkannya kapasitas makan di tempat menjadi 50% dan jam operasional sampai dengan jam 21.00, maka tentunya akan mendorong peningkatan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan.
"Peningkatan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan diharapkan dapat segera memulihkan kondisi usaha sektor ritel yang telah tidak bisa berusaha selama dua bulan," ujarnya.
Diketahui penyesuaian lainnya adalah uji coba 1.000 outlet restoran di luar pusat perbelanjaan atau mal serta juga yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasional dengan kapasitas 25 persen. Ketentuan ini berlaku di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang. (TIA)