IDXChannel - Pemerintah mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum saat perpanjangan mas PPKM hingga September 2021. Aturan ini salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk kapasitas dine in atau makan ditempat disesuaikan menjadi 50 %.
"Pada Minggu ini kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas antara lain pertama penyesuaian kapasitas dine in Dine-in di mal kini menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang hingga 21.00," Kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (30/8/2021) malam.
Sehubungan dengan itu, Tim MNC Portal Indonesia menghimpun regulasi pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum yang diatur oleh inmendagri diantaranya :
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.