sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Terbaru PPKM, Pemerintah Uji Coba Dine in di Restoran dalam Mal

Economics editor Azhfar Muhammad
31/08/2021 07:47 WIB
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk kapasitas dine in atau makan ditempat disesuaikan menjadi 50 %.
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk kapasitas dine in atau makan ditempat disesuaikan menjadi 50 %. (Foto: MNC Media)
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk kapasitas dine in atau makan ditempat disesuaikan menjadi 50 %. (Foto: MNC Media)

2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.

4) Terkait aturan teknis regulasi 1-3 dapat diatur regulasinya oleh Pemerintah Daerah 

5) Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Dapat  menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement