IDXChannel- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sektor industri atau pabrik sekrot esensisal maupun non esensial dizinkan beroperasi hingga 100 persen.
“Seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 %,” kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (30/8/2021)
Luhut memaparkan untuk regulasi kapasitas pegawai atau staf dengan pembagian karyawan dengan minimal dibagi 2 shift pembagian kerja.
“Selain itu bagi perusahaan industri yang selama ini memiliki IOMKI dan telah memperoleh rekomendasi dari Kemenperin wajib memperhatikan prokes
dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi,” tambahnya.
Luhut mengatakan dalam kesempatannya. Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.