sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pabrik dan Operasional Industri Bisa Beroperasi 100 Persen Meski PPKM Diperpanjang

Economics editor Azfar Muhammad
30/08/2021 21:34 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sektor industri atau pabrik sekrot esensisal maupun non esensial dizinkan beroperasi hingga 100 persen. 
Pabrik dan Operasional Industri Bisa Beroperasi 100 Persen Meski PPKM Diperpanjang (Dok.MNC Media)
Pabrik dan Operasional Industri Bisa Beroperasi 100 Persen Meski PPKM Diperpanjang (Dok.MNC Media)

IDXChannel- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sektor industri atau pabrik sekrot esensisal maupun non esensial dizinkan beroperasi hingga 100 persen. 

“Seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 %,” kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (30/8/2021)

Luhut memaparkan untuk regulasi kapasitas pegawai atau staf dengan pembagian  karyawan dengan minimal dibagi 2 shift pembagian kerja. 

“Selain itu bagi perusahaan industri yang  selama ini memiliki IOMKI dan telah memperoleh rekomendasi dari Kemenperin wajib memperhatikan prokes 

dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi,” tambahnya.

Luhut mengatakan dalam kesempatannya.  Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement