IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM berlevel hingga 6 September 2021 meskipun ada perubahan di dalamnya. Perubahan tersebut salah satunya adalah aturan untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal.
Meski demikian, anak-anak di bawah usia 12 tahun yang belum divaksin, tetap tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam mal. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk kapasitas Pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00.
"Pada Minggu ini kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas antara lain pertama penyesuaian kapasitas dine in. Dine-in di mal kini menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang hingga 21.00," kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (30/8/2021) malam.
Sehubungan dengan itu, Tim MNC Portal Indonesia menghimpun regulasi pelaksanaan kegiatan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan yang diatur oleh inmendagri diantaranya: