sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mal Semakin Dilonggarkan di PPKM Level 3, Tetapi Ingat! Anak-anak Belum Diizinkan Masuk

Economics editor Azfar Muhammad
31/08/2021 08:34 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM berlevel hingga 6 September 2021 meskipun ada perubahan di dalamnya.
Suasana di dalam mal sejak pelonggaran PPKM (Ilustrasi)
Suasana di dalam mal sejak pelonggaran PPKM (Ilustrasi)

1) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam masing-masing sektor dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

2) Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan terkait.

3) Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.

4) Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

5) Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan pada mal/pusat masih ditutup. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement