ECONOMICS

ASN Tiga Kementerian Diberi Kenaikan Tukin, Bagaimana yang Lain?

Dovana Hasiana/MPI 16/06/2023 21:30 WIB

Pemerintah tengah memproses kenaikan tunjangan kinerja (tulin) di sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L).

ASN Tiga Kementerian Diberi Kenaikan Tukin, Bagaimana yang Lain? Foto: MNC Media.

IDXChannel Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah memproses kenaikan tunjangan kinerja (tulin) di sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L).

Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas menyebutkan, besaran kenaikan tukin akan mencapai 80%. Ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menekan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan tukin Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita sedang memproses beberapa. Ada yang naik dari 60% ke 80%, ada 70% ke 80%," ujar Anas usai Rapat Pembahasan Isu-isu Strategis Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri, di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (16/6/2023). 

Seperti diketahui, Kemenpan-RB merupakan salah satu kementerian yang telah mendapatkan peningkatan tukin. Menurutnya, usulan kenaikan tukin memiliki proses yang panjang, di mana kementerian/lembaga harus memenuhi indikator tertentu agar peningkatan tukin bisa terjadi. 

"Ada indikator Kemenpan-RB yang dianggap oleh Kementerian Keuangan sudah selesai. Kemenpan-RB pegawainya tidak banyak, sekitar 700. Tapi kalau kementerian lain ada yang 20 ribu atau 16 ribu,” bebernya.

Selain itu, Anas melanjutkan, proses kenaikan tukin juga berkaitan dengan kinerja di kementerian/lembaga. Anas mengatakan, Kementerian PPN/Bappenas dan BPKP memiliki program dengan target nasional dan berdampak. 

“Intinya ini terkait kinerja dan program yang dikerjakan Bappenas/Kementerian PPN, BPKP karena targetnya yang banyak dan diharapkan target nasional segera berdampak,” bebernya. 

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menaikan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian/lembaga. 

Keputusan ditetapkan melalui 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33 dan 34 yang diundangkan 13 Juni 2023. Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.

Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta. Sementara, khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres. (NIA)

SHARE