IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang haram hasil manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalir ke sejumlah pihak.
Berdasarkan temuan KPK, uang itu diduga untuk keperluan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kebutuhan pribadi para tersangka.
"Uang yang diperoleh para tersangka tersebut kemudian diduga digunakan di antaranya untuk keperluan Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar; dana taktis untuk operasional kegiatan kantor," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
"Kemudian, keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan dan logam mulia," sambungnya.