sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Uang Korupsi Tukin ESDM Diduga Mengalir ke BPK hingga Dipakai Buat Umrah

News editor Arie Dwi Satrio
16/06/2023 03:01 WIB
KPK mengungkap uang haram hasil manipulasi pembayaran tukin Kementerian ESDM diduga mengalir ke BPK hingga dipakai untuk kebutuhan pribadi tersangka.
Uang Korupsi Tukin ESDM Diduga Mengalir ke BPK hingga Dipakai Buat Umrah (Foto MNC Media)
Uang Korupsi Tukin ESDM Diduga Mengalir ke BPK hingga Dipakai Buat Umrah (Foto MNC Media)

Sehingga, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153 (Rp1,39 miliar), kemudian digelembungkan menjadi sebesar Rp29.003.205.373 (Rp29 miliar). Dengan demikian, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720 (Rp27,6 miliar) dari penggelembungan dana tersebut.

Dari selisih tersebut, para tersangka mendapat keuntungan yang berbeda-beda yakni, Priyo Andi Gularso sebesar Rp4,75 miliar; Novian Hari Subagio Rp1 miliar; Lernhard Febian Sirait Rp10,8 miliar; Christa Handayani Pangaribowo Rp2,5 miliar.

Kemudian, Abdullah Rp350 Juta; Haryat Prasetyo Rp1,4 miliar; Beni Arianto Rp4,1 miliar; Hendi Rp1,4 miliar; Rokhmat Annashikhah Rp1,6 miliar; serta Maria Febri Valentine Rp900 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"KPK sekaligus mengingatkan bahwa setiap rupiah gaji yang diterima oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hasil dari keringat rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus taat peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan," tandas Firli.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement