sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Uang Korupsi Tukin ESDM Diduga Mengalir ke BPK hingga Dipakai Buat Umrah

News editor Arie Dwi Satrio
16/06/2023 03:01 WIB
KPK mengungkap uang haram hasil manipulasi pembayaran tukin Kementerian ESDM diduga mengalir ke BPK hingga dipakai untuk kebutuhan pribadi tersangka.
Uang Korupsi Tukin ESDM Diduga Mengalir ke BPK hingga Dipakai Buat Umrah (Foto MNC Media)
Uang Korupsi Tukin ESDM Diduga Mengalir ke BPK hingga Dipakai Buat Umrah (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang haram hasil manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalir ke sejumlah pihak. 

Berdasarkan temuan KPK, uang itu diduga untuk keperluan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kebutuhan pribadi para tersangka.

"Uang yang diperoleh para tersangka tersebut kemudian diduga digunakan di antaranya untuk keperluan Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar; dana taktis untuk operasional kegiatan kantor," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

"Kemudian, keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan dan logam mulia," sambungnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 10 orang pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020-2022. Para tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp27,6 miliar.

Sebanyak 10 tersangka pegawai Kementerian ESDM tersebut yakni, Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A); Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Sehingga, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153 (Rp1,39 miliar), kemudian digelembungkan menjadi sebesar Rp29.003.205.373 (Rp29 miliar). Dengan demikian, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720 (Rp27,6 miliar) dari penggelembungan dana tersebut.

Dari selisih tersebut, para tersangka mendapat keuntungan yang berbeda-beda yakni, Priyo Andi Gularso sebesar Rp4,75 miliar; Novian Hari Subagio Rp1 miliar; Lernhard Febian Sirait Rp10,8 miliar; Christa Handayani Pangaribowo Rp2,5 miliar.

Kemudian, Abdullah Rp350 Juta; Haryat Prasetyo Rp1,4 miliar; Beni Arianto Rp4,1 miliar; Hendi Rp1,4 miliar; Rokhmat Annashikhah Rp1,6 miliar; serta Maria Febri Valentine Rp900 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"KPK sekaligus mengingatkan bahwa setiap rupiah gaji yang diterima oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hasil dari keringat rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus taat peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan," tandas Firli.

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement