ECONOMICS

Asosiasi Tekstil Minta Pemerintah Tak Berpolemik soal Permendag 8/2024

Muhammad Farhan 10/07/2024 23:00 WIB

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) meminta pemerintah tidak berpolemik atas kebijakan relaksasi impor.

Asosiasi Tekstil Minta Pemerintah Tak Berpolemik soal Permendag 8/2024. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, meminta pemerintah untuk tidak berpolemik atas kebijakan relaksasi impor, yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Sebagai bagian dari pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT), Redma meminta pemerintah untuk sebaiknya fokus pada penyelesaian biang keladi PHK massal dan penutupan pabrik tekstil, yakni banjirnya barang impor ilegal.

"Semakin lama kita berdebat soal aturan, kondisi industri tekstil kita semakin memburuk, karena permasalahan utamanya kan impor ilegal yang saat ini masih terus berlangsung," kata Redma dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Redma mengatakan, pihaknya masih konsisten untuk meminta pemerintah membereskan permasalahan impor di Ditjen Bea Cukai.

Menurutnya, bebas masuknya barang impor ilegal justru berakar di Ditjen Bea Cukai yang membiarkan modus impor borongan, pelarian HS code, hingga under invoicing terjadi.

Kendati demikian, APSyFI mengapresiasi atas kinerja Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dalam mengendalikan importasi tekstil dan pakaian jadi. Kedua Kementerian tersebut telah menyelamatkan industri tekstil melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permenperin Nomor 5 Tahun 2024.

"Kami sangat paham bahwa sejak dikeluarkannya kedua aturan ini, para importir dan oknum rekanannya di Bea Cukai tidak senang dan membuat berbagai dinamika hingga akhirnya pemerintah terpaksa mengeluarkan aturan relaksasi impor melalui Permendag 8 2024 karena tersudut," kata Redma.

(NIA)

SHARE