Aturan DMO Diubah Lagi, Intip Konsumsi Minyak Goreng Masyarakat RI
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengubah aturan domestik market obligation (DMO) untuk minyak goreng.
IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengubah aturan domestik market obligation (DMO) untuk minyak goreng. Pemerintah akan mengurangi DMO yang semula 450 ribu ton per bulan, menjadi 300 ribu ton per bulan.
Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan per 1 Mei 2023 mendatang.
DMO adalah batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKperdag) Kasan dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4/2023), mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi evaluasi tentang kebijakan minyak goreng yang dilaksanakan pada 18 April 2023 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Adapun alasan lain perubahan kebijakan DMO ini karena pemerintah melihat kondisi penjualan minyak goreng baik kemasan premium, maupun Minyakita cukup baik selama Ramadan dan pasca Lebaran.
Bahkan, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit relatif stabil di kisaran Rp2.000 per kilogram (kg).
Menurut Kemendag, jika kebijakan DMO ditetapkan maka eksportir akan bisa kembali menggunakan hak ekspornya.
Sebab sebelumnya pemerintah mendepositokan sebagian hak ekspor produsen. Selain itu, kebijakan ini juga dapat menstabilkan pasokan DMO.
"Kami berharap minyak goreng rakyat atau Minyakita ini ke depannya akan tetap stabil dan juga terjangkau, serta pasokannya bisa terus dilakukan dan dikendalikan bersama-sama termasuk juga pelaku usaha, distributor, sampai pengecer," pungkasnya.
Sebelumnya, perubahan aturan DMO minyak goreng dimulai sejak isu kelangkaan minyak goreng mencuat di akhir 2021 hingga pertengahan 2022.
Pada 10 Maret 2022, pemerintah memberlakukan kenaikan DMO menjadi 30%. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan RI No.170/2022.
Sebelumnya kenaikan itu, pemerintah telah mengatur DMO minyak sawit sebesar 20% berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI No.129/2022 yakni kewajiban DMO minyak goreng 20%.
Potret Konsumsi-Produksi Minyak Sawit Dalam Negeri
Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) melaporkan, produksi nasional minyak mencapai 51,2 juta ton sepanjang 2022. Produksi ini terdiri dari crude palm oil (CPO) 46,7 juta ton dan crude palm kernel oil (CPKO) 4,5 juta ton.
Produksi minyak sawit ini terpantau cenderung stabil, yakni hanya turun 0,1% dibanding 2021 secara year-on-year (yoy).
Namun demikian, ekspor minyak sawit Indonesia turun 8,5% yoy pada 2022 menjadi 30,8 juta ton dan mencapai rekor terendah dalam lima tahun terakhir.
Penurunan ekspor ini dipengaruhi banyak faktor. Di antaranya adanya cuaca ekstrem yang mengganggu produktivitas, perang Rusia-Ukraina, lonjakan harga minyak nabati di pasar global, kenaikan harga pupuk, kebijakan pelarangan ekspor, hingga rendahnya pencapaian program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Dalam aspek dalam negeri, konsumsi minyak sawit mencapai 20,9 juta ton atau naik sekitar 13% yoy dan merupakan level tertinggi sejak 2018. (Lihat grafik di bawah ini.)
Secara rinci, konsumsi lokal minyak sawit untuk industri pangan naik sekitar 11% yoy, penggunaan untuk industri oleokimia naik 2,8% yoy, dan konsumsi untuk biodiesel meningkat 20,4% yoy.
Gapki juga memperingatkan produksi minyak sawit dalam negeri diperkirakan masih belum akan meningkat. Sementara konsumsi dalam negeri diperkirakan akan meningkat akibat penerapan kewajiban B35 mulai 1 Februari 2023.
Sementara, BPS mencatat, konsumsi minyak goreng per kapita nasional sebesar 3,66 liter per bulan pada Maret 2022.
Jumlah tersebut meningkat 1,02% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 3,62 liter per bulan. Ini menunjukkan minyak goreng merupakan jantung masyarakat Indonesia.
Hal ini terlihat juga dari rata-rata pengeluaran per kapita masyarakat RI untuk minyak goreng mencapai Rp19.108 per bulan pada Maret 2022. Angkanya bahkan meningkat 46,89% dibandingkan pada September 2021 yakni Rp13.008 per bulan.
Melonjaknya pengeluaran masyarakat untuk minyak goreng didorong adanya kasus kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi pada Maret hingga April 2022. (ADF)