IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan domestik market obligation (DMO) minyak goreng akan dikurangi dari sebelumnya 450 ribu ton per bulan menjadi 300 ribu ton per bulan. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2023.
DMO adalah kewajiban Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk menyerahkan sebagian minyak atau gas bumi dari bagian usahanya kepada negara melalui Badan Pelaksana dalam rangka penyediaan minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang besarnya diatur didalam Kontrak Kerja Sama.
"Angka kewajiban DMO atau besaran DMO dilakukan pengurangan dari 450 ribu ton per bulan yang berlaku sampai akhir April ini, kembali ke 300 ribu ton per bulan (seperti di awal). Berdasarkan kapasitas terpasang sesuai dengan keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No 82/2022 yang lalu dan akan mulai berlaku mulai 1 Mei 2023," ujar Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKperdag) Kasan dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4/2023).
Kasan mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi evaluasi tentang kebijakan minyak goreng yang dilaksanakan pada 18 April 2023 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Aturan pengurangan DMO dari 450 ribu ton per bulan menjadi 300 ribu ton per bulan lantaran pengendalian harga minyak goreng termasuk Minyakita selama ini telah berhasil stabil di tengah tingginya permintaan, terlebih pada saat Ramadan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada distributor yang sudah mendistribusikan minyak goreng dan Minyakita karena tidak menaikan harga secara signifikan," tuturnya.
Adapun alasan lainnya karena pemerintah melihat bahwa kondisi penjualan minyak goreng baik kemasan premium, maupun Minyakita juga baik selama Ramadan dan pasca Lebaran.