IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara ihwal belum dibayarnya utang rafaksi minyak goreng kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) selama 1,5 tahun yang besarnya mencapai Rp344 miliar.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, apakah perlu dibayar atau tidak.
Sebab, sambung dia, ada pendapat yang menganggap bahwa pembayaran rafaksi itu sudah tidak perlu dilakukan lagi lantaran Permendag No. 3 Tahun 2022 telah dicabut dan digantikan dengan Permendag No. 6.
"Sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu nanti hasil dari pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, apakah nanti dibayar atau tidak, tunggu keputusannya," kata Isy saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (14/4/2023).