IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengungkapkan selisih rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar yang ditanggung 31 perusahaan belum juga dibayar oleh BPDPKS.
Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey menyebut, peritel sudah menaati arahan pemerintah untuk menjual minyak goreng kemasan seharga Rp 14.000 per liter sejak 19 Januari 2022.
"Pihak BPDPKS sudah siap membayar dan dana telah tersedia. Namun pencairan belum dapat dilakukan karena masih menunggu verifikasi lembaga survei dan mendapat rekomendasi dari Kemendag," kata Roy dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di DPR RI, Jakarta (14/2/2023).
Menilik ke belakang, dimulai pada 19 Januari 2022 yang lalu seluruh peritel Indonesia kompak diminta pemerintah agar menjual minyak goreng kemasan premium dan sederhana seharga Rp 14.000 per liter sesuai Permendag nomor 3 tahun 2022.