Padahal, kata Roy, pada saat itu seluruh peritel membeli minyak goreng kemasannya di atas harga jual Rp 14.000 per liter. Artinya, kala itu peritel rugi sementara sampai mendapatkan ganti selisih dari pemerintah.
"Waktu itu pemerintah sudah menjamin dari Permendag satu dan tiga akan dibayarkan lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk selisih di disparitas harga beli kita dan harga jual yang harus Rp 14.000. Tapi sampai hari ini kita belum selesai," kata Roy.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima, pemerintah telah menunjuk Sucofindo sebagai verifikator, meski demikian tetap tidak ada kejelasan. Hingga saat ini pun utang tersebut masih menggantung dan belum mendapatkan penjelasan.
"Kami dapat kabar dari Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag sudah tidak di Sucofindo tapi di BPKP. Lho, di BPKP ini tidak terkait dengan dana APBN?," tuturnya.
(DES)