Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dinilai Rampas Hak Konsumen
Pakta Konsumen menilai kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek melanggar hak konsumen.
IDXChannel – Pakta Konsumen menilai kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) melanggar hak konsumen. Sebab, tak lagi memiliki kebebasan memilih produk sesuai preferensi masing-masing.
Sehingga, pemerintahan Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diminta agar membatalkan rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Ketua Umum Pakta Konsumen Ary Fatanen mengatakan, aturan kemasan rokok polos tanpa merek menekan hak konsumen dalam menerima informasi yang tepat terkait produk yang dikonsumsinya. Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 4 Ayat C), konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
"Karena kami kelompok rantai hilir, yaitu konsumen, jelas ini akan memengaruhi pola perilaku konsumen menjadi ke arah yang tidak semestinya. Aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini membingungkan konsumen dan justru akan menggeser pola konsumsi ke rokok ilegal dan akhirnya menjadi bumerang bagi pemerintah," ujarnya kepada awak media, Jakarta, Sabtu (19/10/2024).
Selain itu, Ary menilai rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang menggunakan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai dasar acuannya berupaya untuk mematikan industri tembakau nasional. Padahal, Indonesia memiliki kompleksitas kondisi sosial dan ekonomi yang menyeluruh, mulai dari hulu sampai hilir.
"Maka, pemerintah harus menjaga kedaulatan negara agar tidak terpengaruh oleh intervensi lembaga anti tembakau asing yang mendorong Indonesia untuk meratifikasi FCTC dan menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek," ujar dia.
Dia juga berpendapat, kebijakan ini akan menjadi PR berat bagi pemerintah selanjutnya di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran. Berdasarkan kajian Pakta Konsumen, kebijakan restriktif bagi industri tembakau bukan merupakan solusi terbaik dalam mengendalikan jumlah konsumsi perokok di Indonesia, misalnya kenaikan cukai rokok yang tinggi bukannya menurunkan jumlah perokok, tetapi malah membuat perokok beralih ke rokok yang lebih murah atau ilegal.
"Oleh karena itu, jika aturan kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan, maka aturan ini berpotensi merugikan seluruh ekosistem tembakau serta menjadi beban tambahan bagi pemerintahan baru," katanya.
Dengan demikian, Ary menyarakan agar rencana kemasan rokok polos tanpa merek untuk segera dibatalkan. Dia menegaskan, aturan ini bukanlah solusi, namun justru dapat menimbulkan masalah baru di masyarakat.
"Rancangan Permenkes harus dibatalkan dan dicabut. Aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan merugikan konsumen, merugikan negara dengan menyuburkan peredaran rokok ilegal. Ini harapan besar kami untuk pemerintahan baru yaitu tolong batalkan aturan ini," kata Ary.
(Dhera Arizona)