sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ancam Nasib Buruh Perempuan

Economics editor Taufan Sukma Abdi Putra
19/10/2024 08:27 WIB
mayoritas pekerja di industri adalah ibu-ibu berpendidikan terbatas, bahkan banyak yang hanya berpendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ancam Nasib Buruh Perempuan (foto: MNC media)
Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ancam Nasib Buruh Perempuan (foto: MNC media)

IDXChannel - Kalangan pekerja di sektor pertembakauan khawatir terhadap dampak negatif dari kebijakan restriktif dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

Salah satu ketentuan yang paling dipersoalkan adalah kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada RPMK yang diyakini akan memberikan angin segar bagi produsen rokok ilegal dan mengancam industri legal.

Hal tersebut diungkap oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI).

Menurut Ketua Pengurus Daerah (PD) FSP RTMM SPSI Jawa Barat, Ateng Ruchiat, perwakilan serikat pekerja menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai dampak negatif dari dua regulasi insiatif Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, tersebut.

"Terutama bagi para pekerja di industri hasil tembakau, yang kebanyakan adalah perempuan, yang tidak memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi," ujar Ateng, dalam keterangan resminya, Kamis (17/10/2024).

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement