IDXChannel - Kalangan pekerja di sektor pertembakauan khawatir terhadap dampak negatif dari kebijakan restriktif dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Salah satu ketentuan yang paling dipersoalkan adalah kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada RPMK yang diyakini akan memberikan angin segar bagi produsen rokok ilegal dan mengancam industri legal.
Hal tersebut diungkap oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI).
Menurut Ketua Pengurus Daerah (PD) FSP RTMM SPSI Jawa Barat, Ateng Ruchiat, perwakilan serikat pekerja menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai dampak negatif dari dua regulasi insiatif Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, tersebut.
"Terutama bagi para pekerja di industri hasil tembakau, yang kebanyakan adalah perempuan, yang tidak memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi," ujar Ateng, dalam keterangan resminya, Kamis (17/10/2024).