Jika kebijakan ini diterapkan, dikhawatirkan akan semakin memperbesar peluang bagi produk rokok ilegal untuk bersaing dengan produk legal yang resmi dan membayar cukai dengan tertib.
Hal ini tidak hanya mengancam industri yang taat aturan, tetapi juga dapat menyebabkan berkurangnya penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
"Dalam jangka panjang, tekanan yang semakin besar pada industri tembakau legal diperkirakan akan menyebabkan PHK massal, terutama di kalangan para pekerja yang sebagian besar adalah ibu-ibu berpendidikan rendah," ujar Ateng.
Selain soal kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek, serikat pekerja juga menyoroti minimnya perhatian pemerintah terhadap aspirasi mereka. Hingga saat ini, Ateng akui serikat pekerja tidak pernah diundang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk berdiskusi.
Hal ini semakin memicu kemarahan para buruh dan pekerja, sehingga serikat pekerja yang tergabung dalam FSP RTMM SPSI akhirnya memutuskan untuk turun ke jalan dan menyampaikan aspirasi langsung ke Kemenkes pada tanggal 10 oktober 2024 lalu.