Bukan cuma pekerja tembakau, tapi pekerja di sektor industri makanan minuman juga ikut aksi unjuk rasa tersebut, mengingat pihaknya juga dirugikan dari aturan inisiatif Kemenkes yaitu PP 28/2024.
Pada aksi tersebut, para demonstran juga menegaskan dua langkah konkret yang akan diambil jika tuntutan mereka tidak mendapat respons. Langkah pertama adalah mengajukan judicial review atas kebijakan yang dianggap merugikan industri padat karya.
"Kedua, jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, kami berencana menggelar aksi yang lebih besar di masa mendatang," ujar Ateng.
Unjuk rasa di Kemenkes tersebut, dikatakan Ateng, menandai salah satu langkah penting yang diambil para pekerja dalam memperjuangkan hak mereka.
Dalam situasi ketidakpastian regulasi yang menghantui industri hasil tembakau, Ateng berharap pemerintah dapat mendengar dan mempertimbangkan nasib para pekerja yang terancam.