Menurut Ateng, poin penting yang perlu ditekankan yaitu mayoritas pekerja di industri ini adalah ibu-ibu berpendidikan terbatas, bahkan banyak yang hanya berpendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Dengan tingkat pendidikan tersebut, tentu akan sulit bagi mereka untuk mencari pekerjaan lain di sektor yang berbeda, jika nantinya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pekerja sektor industri hasil tembakau itu kebanyakan ibu-ibu yang pendidikannya terbatas. Kebanyakan dari mereka hanya lulusan SD dan tidak memiliki keahlian lain untuk bersaing di bidang lain," ujar Ateng.
Pernyataan ini menyoroti betapa rapuhnya posisi para pekerja tersebut dalam menghadapi perubahan regulasi yang dapat memberatkan industri tembakau.
Ateng menjelaskan, kebijakan-kebijakan baru yang diusulkan, seperti kemasan rokok polos tanpa merek, justru berpotensi memperburuk situasi yang mereka hadapi saat ini.