Aturan Rencana Kerja dan Anggaran Resmi Terbit, Kementerian/Lembaga Harus Lebih Hemat?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sudah resmi diterbitkan.
IDXChannel - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sudah resmi diterbitkan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menegaskan, tujuan PP ini diterbitkan bukan untuk penghematan anggaran melainkan agar kementerian dan lembaga melakukan belanja yang lebih berkualitas.
"PP Nomor 6 Tahun 2023 ini tujuannya bukan untuk menghemat, tetapi untuk belanja berkualitas. Purpose dan outcome tercapai, dengan anggaran yang tidak berlebihan sehingga kita tidak membuat aktivitas lain terhambat," ujar Isa dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Dengan pemberlakuan PP ini, diharapkan output atau outcome bisa tercapai dengan anggaran yang tidak berlebihan. Terbitnya PP ini pun, sambung dia, merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi bersama Kementerian PPN/Bappenas dan K/L lain yang kemudian diintensifkan.
"PP ini pada dasarnya merupakan perubahan, substansinya cukup banyak yang diperbaiki dan akhirnya menggantikan PP nomor 90 tahun 2010. Selama perjalanannya, kita merasakan banyak yang perlu disempurnakan dan diperbaiki," tambah Isa.
Isa menyebut, perbaikan dan penyempurnaan dilakukan dengan semangat pembaharuan, serta kolaborasi dan koordinasi dengan K/L yang baik.
Pada titik tertentu, butuh penguatan landasan hukum untuk berbagai ide, terobosan, dan pendekatan baru untuk perencanaan dan penganggaran ini.
"Banyak hal yang diperbaharui. Contohnya memperpanjang perencanaan horizon penganggaran, yang biasanya jangka pendek, menjadi selain tahun depan, bisa untuk 3 tahun berikutnya," ungkap Isa.
(DES)