Aturan Terbaru, Karantina dari Luar Negeri Cukup Tiga Hari
Untuk masa karantina berubah menjadi 3 hari jika sudah menerima dosis penuh vaksinasi.
IDXChannel - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan kebijakan terbaru terkait dengan screening bagi pelaku perjalanan internasional.
Dia mengatakan perubahan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dimana untuk masa karantina berubah menjadi 3 hari jika sudah menerima dosis penuh vaksinasi.
“3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (2/11/2021).
Berikut ketentuan lengkap screening pelaku perjalanan internasional:
1. Kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Kewajiban telah menerima vaksinasi covid-19 minimal 14 pasca penyuntikan
3. Kewajiban testing ulang atau entry tes saat kedatangan di pintu masuk.
4. Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi
a. 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi
b. 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh
5. Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ke 3 untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari
“Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub pada kebijakan satgas yang terbaru,” pungkasnya.
(SANDY)