ECONOMICS

Aturan Terbaru, Karantina dari Luar Negeri Cukup Tiga Hari

Dita Angga Rusiana 02/11/2021 18:02 WIB

Untuk masa karantina berubah menjadi 3 hari jika sudah menerima dosis penuh vaksinasi.

Aturan Terbaru, Karantina dari Luar Negeri Cukup Tiga Hari (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan kebijakan terbaru terkait dengan screening bagi pelaku perjalanan internasional. 

Dia mengatakan perubahan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dimana untuk masa karantina berubah menjadi 3 hari jika sudah menerima dosis penuh vaksinasi

“3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (2/11/2021). 

Berikut ketentuan lengkap screening pelaku perjalanan internasional: 

1.        Kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan 

2.      Kewajiban telah menerima vaksinasi covid-19 minimal 14 pasca penyuntikan 

3.      Kewajiban testing ulang atau entry tes saat kedatangan di pintu masuk. 

4.      Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi 

a.      3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi 

b.      5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh 

5.      Tes ulang RT PCR kedua  untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ke 3 untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari 

“Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub pada kebijakan satgas yang terbaru,” pungkasnya. 

(SANDY)

SHARE