sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Minimalisir Risiko Penularan Covid-19, Alasan Seseorang Wajib Karantina Usai Bepergian

Economics editor Leonardus Kangsaputra
28/10/2021 19:20 WIB
Pemerintah telah menetapkan peraturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional selama masa pandemi Covid-19.
Minimalisir Risiko Penularan Covid-19, Alasan Seseorang Wajib Karantina Usai Bepergian
Minimalisir Risiko Penularan Covid-19, Alasan Seseorang Wajib Karantina Usai Bepergian

IDXChannel - Pemerintah telah menetapkan peraturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional selama masa pandemi Covid-19. Peraturan tersebut ditetapkan berdasarkan surat edaran SE Satgas No.20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.  

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi dan pentingnya melakukan karantina usai melakukan perjalanan internasional. Merangkum dari laman Instagram resmi Satgas Covid-19 Bidang Perubahan Perilaku @satgasperubahanperilaku, Kamis (28/10/2021), berikut penjelasannya. 

Karantina adalah upaya pemisahan sementara oleh orang yang sehat atau tidak memiliki gejala namun memiliki kontak erat dengan kasus positif atau baru saja melakukan aktivitas yang berisiko tinggi. Misalnya mobilitas yang tinggi saat pandemi. 

Seseorang bisa terpapar virus corona SARS-CoV-2 selama di perjalanan. Saat terpapar, seseorang bisa jadi merasa sehat dan tidak merasakan gejala Covid-19, tapi tetap bisa menularkan virus ke orang lain. Untuk meminimalkan risiko penularan, setiap pelaku perjalanan perlu melakukan karantina. 

Adapun peraturan baru protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19, adalah: 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement